Hadapi ancaman resesi, OJK akan perpanjang relaksasi industri asuransi

Jakarta (ANTARA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memperpanjang beberapa relaksasi industri asuransi yang diberikan saat pandemi COVID-19 untuk menghadapi ancaman resesi international pada 2023.
“Kami akan menerapkan kebijakan yang sifatnya mendukung pertumbuhan industri asuransi dengan tetap menyeimbangkan dengan kepentingan konsumen,” kata Kepala Bagian Pengawasan Industri Keuangan Non Financial institution (IKNB) 2A OJK Ahmad Nasrullah dalam webinar Insurance coverage Outlook 2023 di Jakarta, Selasa.
Selama masa pandemi COVID-19, OJK memberikan relaksasi kepada industri asuransi antara lain dengan memperpanjang masa piutang premi yang diperhitungkan sebagai aset dari sebelumnya dua bulan menjadi empat bulan.
Baca juga: LPS: Industri asuransi respons positif pembentukan penjamin polis
Dengan demikian kebijakan relaksasi tersebut kemungkinan akan diperpanjang untuk menghadapi resesi. Namun untuk relaksasi yang bersifat administratif, Ahmad mengungkapkan relaksasi tersebut tidak akan diperpanjang.
Relaksasi administratif salah satunya yakni berupa pelonggaran waktu pemberian laporan bagi industri asuransi. Tak diperpanjangnya relaksasi tersebut lantaran dahulu relaksasi itu diberikan karena sulitnya mobilitas akibat ketatnya pembatasan yang dikarenakan masih tingginya kasus COVID-19, sehingga berbeda dengan saat ini.
Menurutnya, kebijakan perpanjangan tersebut diputuskan setelah berdiskusi dengan berbagai pihak di industri asuransi yang memang masih memerlukan beberapa relaksasi kebijakan dari OJK.
“Relaksasi yang akan kami perpanjang lebih kepada yang bersifat substansif, jika yang administratif tidak akan kami berikan lagi,” tegasnya.
Baca juga:OJK sebut digitalisasi membuat edukasi keuangan lebih efisien serta luas
Selain di industri asuransi, ia mengungkapkan kebijakan relaksasi di industri pembiayaan berupa restrukturisasi juga akan diperpanjang pada tahun depan, khususnya untuk mendukung bagian UMKM agar tetap tumbuh.
Kendati demikian, perpanjangan hanya diberikan dengan segmentasi yang terbatas karena saat ini pandemi COVID-19 mulai mereda.