
Sidang Putusan Kasus Korupsi Dana Desa, Kades Kakor Manggarai Divonis 2 Tahun 4 Bulan Penjara
POS-KUPANG.COM | KUPANG — Kepala Desa Kakor Kecamatan Ruteng Kabupaten Manggarai Provinsi NTT Maria Goreti Kelen alias Eti divonis penjara dua tahun empat bulan dan denda Rp 50 juta dalam perkara korupsi dana desa yang merugikan keuangan negara senilai Rp 280 juta.
Putusan tersebut dibacakan oleh ketua majelis hakim Praksis Sinaga, SH, MH, didampingi oleh hakim Ali Mukarom dan Ibnu Kori dalam sidang putusan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang Jalan Kartini Kota Kupang, Kamis (14/3/2019) sore.
• Bongkar Prostitusi Online, Mery Kolimon: Mucikari Jangan Jual Kemanusiaan
Maria Goreti Kelen alias Eti yang didampingi kuasa hukumnya Denete S. L. Sibu SH menyatakan menerima putusan tersebut, sedang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Wihananto menyatakan pikir-pikir alias akan mempertimbangkan putusan tersebut
Dalam putusannya, ketua Majelis Hakim Praksis Sinaga SH, MH, menyatakan terdakwa tidak terbukti melanggar dakwaan primer namun terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang didakwakan dalam dakwaan subsider sehingga dijatuhi hukuman penjara dua tahun empat bulan dan denda Rp 50 juta.
• BREAKING NEWS: Bocah Tiga Tahun Ditabrak Mobil Kijang di Bandara El Tari Kupang
Selain hukuman kurungan, Eti juga wajib melaksanakan hukuman pidana tambahan untuk membayar kompensasi atau uang pengganti kerugian negara senilai Rp 140.173.571.
Namun karena sebelumnya Eti telah melakukan pembayaran pada rekening Pemda Manggarai sebesar Rp 43.214.631, maka ia diwajibkan hanya membayar sisanya sebesar Rp 96.958.840.
• BREAKING NEWS: Polisi Ungkap Prostitusi Online di Kota Kupang, Begini Tarif Sekali Kencan
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menginginkan hukuman selama tiga tahun enam bulan.
Dalam sidang yang disaksikan oleh suami, anak anak dan kerabatnya, mata Kepala Desa Kakor tampak merah. Namun ia tenang berdiri mendengar pembacaan pertimbangan hingga putusan oleh majelis hakim.
Usai sidang, kuasa hukum terdakwa Denete S. L. Sibu SH menyatakan kliennya menerima putusan tersebut. Ia menjelaskan tuntutan primer yang dilontarkan jaksa ditolak hakim, namun kliennya diputuskan melanggar dakwaan subsider.